PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non...
Pasal 9
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd M. HANIF DHAKIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
