PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA
(1) Perjanjian kerja perpanjangan dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari Pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan. (2) Perjanjian kerja perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dihadapan Pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan.
