PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA
Isi perjanjian kerja perpanjangan harus lebih baik dari perjanjian kerja pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, sekurang- kurangnya memuat: a. gaji/upah; b. kondisi dan syarat kerja; c. tata cara pembayaran gaji melalui perbankan; d. hak mendapatkan libur sehari dalam seminggu (one day off)/kompensasi; e. hak cuti tahunan/kompensasi; f. waktu istirahat; g. fasilitas; h. jaminan sosial/asuransi; dan i. waktu jam kerja maksimal 12 (dua belas) jam dalam sehari/kompensasi.
