PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI...
Pasal 19
BAB 4 — PERLINDUNGAN PELAPOR GRATIFIKASI
(1) Pelapor yang patuh terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berhak mendapatkan jaminan kerahasiaan identitas sebagai pelapor, perlindungan berupa bantuan hukum, dan perlindungan dari ancaman: a. tindakan balasan atau perlakuan diskriminatif dalam pembinaan kepegawaian; dan b. pemindahtugasan/mutasi dalam hal timbul intimidasi di lingkungan kerja. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri melalui UPG Kementerian berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait. (3) Dalam hal pelapor mendapat ancaman terhadap keamanan pribadi, keluarga, harta benda atau ancaman lain yang tidak termasuk pada ayat (1) dapat menyampaikan secara langsung kepada KPK.
