PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI...
Pasal 18
BAB 3 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI KEMENTERIAN
(1) Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh KPK untuk dikelola UPG Kementerian dengan pemanfaatannya sebagai berikut: a. keperluan penyelenggaraan pemerintahan di Kementerian; b. disumbangkan kepada yayasan atau lembaga sosial; c. dikembalikan kepada pemberi gratifikasi; d. dikembalikan kepada penerima gratifikasi, atau
e. dimusnahkan. (2) Dalam hal gratifikasi telah ditetapkan KPK namun tidak dapat dimanfaatkan dan dikelola maka UPG Kementerian dapat mengembalikan kepada pemberi gratifikasi atau dimusnahkan.
