PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI...
Pasal 20
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) UPG Kementerian melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Kementerian. (2) Inspektur Jenderal melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
