Pasal 3
(1) Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan formulir Perkembangan Unit Permukiman Transmigrasi dan formulir Kesejahteraan Transmigran sebagaimana Peraturan Menteri yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Ketransmigrasian. (2) Penyediaan data dan informasi tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran skala kabupaten merupakan tanggung jawab dinas kabupaten/kota. (3) Koordinasi dan sinkronisasi penyajian data dan informasi tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran skala provinsi merupakan tanggung jawab dinas provinsi. (4) Pengukuran tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran skala nasional merupakan tanggung jawab Balitfo.
