Pasal 4
(1) Dinas kabupaten/kota menyampaikan data dan informasi tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran skala kabupaten yang disusun 1 (satu) kali dalam setahun, berupa laporan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada dinas provinsi; (2) Dinas provinsi melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyajian data dan informasi tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran skala provinsi yang disusun 1 (satu) kali dalam setahun, berupa laporan kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi. (3) Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi bertanggungjawab dalam membina dan mengoordinasikan pengukuran tingkat keberhasilan pembangunan permukiman transmigrasi skala nasional.
