PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 25-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang TINGKAT PERKEMBANGAN PERMUKIMAN...
Pasal 2
(1) Tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran dilakukan melalui tahapan: a. Penyesuaian, berlangsung selama satu setengah tahun; b. Pemantapan, berlangsung selama satu setengah sampai dengan dua tahun; dan c. Pengembangan, berlangsung kurang lebih selama dua tahun. (2) Input data yang digunakan untuk penghitungan tingkat perkembangan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh pada permukiman transmigrasi. (3) Tata cara perhitungan untuk mengukur tingkat perkembangan permukiman transmigrasi dan kesejahteraan transmigran sebagaimana diatur dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
