PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Pasal 9
BAB 3 — PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
(1) Peningkatan produktivitas pada skala nasional dilaksanakan oleh Menteri. (2) Peningkatan produktivitas pada skala provinsi dilaksanakan oleh Gubernur. (3) Peningkatan produktivitas pada skala Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.
