PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Pasal 8
BAB 3 — PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui kegiatan seperti: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis dan konsultansi; c. pengembangan Inovasi; atau d. kerja sama kelembagaan.
