PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN LAIN –LAIN
Pelaksanaan promosi, peningkatan, pengukuran, dan pemeliharaan produktivitas, dilaksanakan dalam lingkup jejaring kelembagaan Lembaga Produktivitas Nasional dan Internasional.
