PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Pasal 16
BAB 4 — PENGUKURAN DAN PEMELIHARAAN PRODUKTIVITAS
Biaya pelaksanaan pelayanan produktivitas bersumber dari APBN, APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
