PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 21-men-ix-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAYANAN PRODUKTIVITAS
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN LAIN –LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan promosi, peningkatan, pengukuran, dan pemeliharaan produktivitas diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
