Pasal 969
(1) Subbidang Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan www.djpp.kemenkumham.go.id
kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model dan aplikasi, pemberian bimbingan teknis, pembinaan dan pengukuran, pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah. (2) Subbidang Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Swasta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model dan aplikasi, pemberian bimbingan teknis, pembinaan, pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan swasta. 44. Ketentuan LAMPIRAN I diubah pada struktur organisasi Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2013 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MUHAIMIN ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, T AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
