Pasal 967
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Bidang Perencanaan Tenaga Kerja Mikro menyelanggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model dan aplikasi di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, pembinaan dan pengukuran di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, analisis dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja perusahaan pemerintah, dan swasta.. 43. Ketentuan Pasal 969 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
