Pasal 965
(1) Subbidang Perencanaan Tenaga Kerja Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan aplikasi, pemberian bimbingan teknis, pembinaan, pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja nasional. (2) Subbidang Perencanaan Tenaga Kerja Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model, aplikasi, pemberian bimbingan teknis, pembinaan, pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan, pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja daerah. 41. Ketentuan Pasal 966 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
