Pasal 963
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962, Bidang Perencanaan Tenaga Kerja Makro menyelanggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, model dan aplikasi serta pengukuran indeks di bidang perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan pembinaan di bidang perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah; e. penyiapan bahan pengukuran indeks pembangunan ketenagakerjaan; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, analisis dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah. 40. Ketentuan Pasal 965 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
