PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan kepegawaian, rekrutmen pegawai, seleksi calon atase tenaga kerja dan staf teknis tenaga kerja, serta informasi kepegawaian; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyiapan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, serta administrasi jabatan fungsional; dan c. penyiapan pelaksanaan disiplin dan kesejahteraan pegawai serta peraturan kepegawaian. 16. Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
