PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 58
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan pengembangan karir, informasi kepegawaian, rekrutmen pegawai, seleksi calon atase tenaga kerja dan staf teknis tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan pegawai, administrasi jabatan fungsional, disiplin dan kesejahteraan pegawai serta peraturan kepegawaian. 15. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
