PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 462
Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan Norma Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja; b. Subdirektorat Pengawasan Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat; c. Subdirektorat Pengawasan Norma Kerja; d. Subdirektorat Pengawasan Norma Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan e. Subbagian Tata Usaha. 24. Ketentuan Pasal 463 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
