Pasal 461
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja, pengawasan norma hubungan kerja dan perlindungan berserikat, pengawasan norma kerja, serta pengawasan norma jaminan sosial tenaga kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja, pengawasan norma hubungan kerja dan perlindungan berserikat, pengawasan norma kerja, serta pengawasan norma jaminan sosial tenaga kerja; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja, pengawasan norma hubungan kerja dan perlindungan berserikat, pengawasan norma kerja, serta pengawasan norma jaminan sosial tenaga kerja; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja, pengawasan norma hubungan kerja dan perlindungan berserikat, pengawasan norma kerja, serta pengawasan norma jaminan sosial tenaga kerja; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. 23. Ketentuan Pasal 462 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
