Pasal 38
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan DIPA, revisi DIPA, bimbingan teknis penyusunan DIPA, aplikasi penyusunan dan revisi DIPA unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta penyusunan dan revisi petunjuk operasional kegiatan DIPA unit Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan DIPA, revisi DIPA, bimbingan teknis penyusunan DIPA, aplikasi penyusunan dan revisi DIPA unit Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi. (3) Subbagian Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran, penyusunan DIPA, revisi DIPA, bimbingan teknis penyusunan DIPA, aplikasi penyusunan dan revisi DIPA unit Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi serta bahan pembinaan teknis pengelolaan PNBP. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
