PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN...
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran; b. penyiapan penelaahan revisi DIPA; c. penyusunan dan revisi petunjuk pelaksanaan operasional kegiatan DIPA Sekretariat Jenderal; d. penyiapan bahan bimbingan teknis pengelolaan PNBP; dan e. penyiapan pembinaan teknis penyusunan DIPA, aplikasi penyusunan dan revisi DIPA. 10. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
