Pasal 5
BAB 2 — HONORARIUM/IMBALAN JASA BAGI KONSILIATOR
(1) Konsiliator yang telah menyelesaikan tugas, mengajukan permohonan pembayaran Honorarium/Imbalan Jasa kepada bendahara Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota. (2) Pembayaran Honorarium/Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. surat pelimpahan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota; b. undangan sidang Konsiliasi; c. daftar hadir sidang Konsiliasi; dan d. fotokopi perjanjian bersama atau fotokopi anjuran penyelesaian perselisihan yang ditangani, serta fotokopi risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap, bendahara memproses pengajuan pembayaran Honorariun/Imbalan Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
