PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang HONORARIUM/IMBALAN JASA BAGI KONSILIATOR DAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENGGANTIAN BIAYA BAGI SAKSI DAN SAKSI AHLI DALAM SIDANG MEDIASI ATAU KONSILIASI
Saksi dan Saksi Ahli yang memenuhi panggilan sidang Konsiliasi atau sidang Mediasi diberikan penggantian Biaya Perjalanan dan Akomodasi.
