PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang HONORARIUM/IMBALAN JASA BAGI KONSILIATOR DAN...
Pasal 4
BAB 2 — HONORARIUM/IMBALAN JASA BAGI KONSILIATOR
Honorarium/Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
