PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 20
BAB 8 — PEMBIAYAAN
Biaya pelayanan informasi publik di kementerian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
