Pasal 19
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN HAK
(1) Penyedia Informasi wajib: a. mencatat setiap permohonan dan membuat rekapitulasinya secara berkala; b. membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi; c. memberikan jawaban atas permohonan informasi; d. memberikan klarifikasi kepada pemohon jika terjadi perbedaan informasi yang diberikan; e. meningkatkan kualitas pelayanan.
(2) Penyedia Informasi berhak untuk: a. menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menolak permohonan informasi yang termasuk dikecualikan; c. meminta penjelasan kepada pemohon informasi mengenai tujuan penggunaan informasi yang diminta oleh pemohon; d. melakukan tuntutan secara hukum apabila pemohon menyalahgunakan informasi yang diberikan.
