PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 17
BAB 6 — PERMOHONAN DAN PELAYANAN INFORMASI
(1) Sumber informasi dalam rangka pelayanan informasi publik di kementerian antara lain: a. unit kerja lingkup kementerian; b. UPT kementerian; c. dinas yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Untuk kepentingan pelayanan informasi publik di kementerian, Pusat Hubungan Masyarakat selaku Pengelola Informasi dan Dokumentasi kementerian, berkoordinasi dengan sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
