PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 15
BAB 6 — PERMOHONAN DAN PELAYANAN INFORMASI
(1) Jawaban atas permohonan informasi, diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan dan dapat memperpanjang waktu mengirim pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. (2) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. pemenuhan informasi yang diminta; b. penjelasan bahwa informasi masih dalam proses penyediaan; c. penolakan, apabila informasi yang dimohon tidak tersedia di kementerian, atau termasuk yang dikecualikan.
