PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 13
BAB 6 — PERMOHONAN DAN PELAYANAN INFORMASI
(1) Permohonan informasi dapat diajukan oleh instansi pemerintah, lembaga Negara, akademisi, swasta, organisasi masyarakat maupun
perorangan/individu, dengan melengkapi data identitas pemohon yang disertai alasannya. (2) Pemohon informasi sebagaimana pada ayat (1) wajib menerangkan dengan jelas jenis data dan informasi yang dimohon serta menjelaskan secara rinci penggunaan data dan informasi yang dimohon.
