PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN TENAGA...
Pasal 12
BAB 6 — PERMOHONAN DAN PELAYANAN INFORMASI
(1) Permohonan informasi kepada kementerian disampaikan kepada Kepala Pusat Hubungan Masyarakat selaku PPID kementerian, sedangkan permohonan informasi di UPT kementerian disampaikan langsung kepada Kepala UPT yang bersangkutan. (2) Permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mengisi lembar permohonan yang disediakan oleh penyedia informasi.
