PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN...
Pasal 24
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, Mediator dapat membentuk asosiasi. (2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
