PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR HUBUNGAN...
Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Mediator dalam melaksanakan tugas, kewajiban, dan kewenangannya harus menggunakan pakaian dinas Mediator yang dilengkapi dengan atribut dan kartu pengenal. (2) Kartu pengenal Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur Jenderal. (3) Pengadaan pakaian dinas dan atribut Mediator dilakukan secara terpusat dan dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal. (4) Gambar pakaian dinas, atribut, dan kartu pengenal Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Gambar 1 sampai dengan Gambar 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
