PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 63
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pencabutan IMTA Perpanjangan untuk lokasi kerja TKA dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dilakukan atas dasar rekomendasi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. (2) Pencabutan IMTA Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Dinas Provinsi.
