PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 64
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b wajib melaporkan pencabutan IMTA Perpanjangan kepada Dirjen dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat huruf c wajib melaporkan pencabutan IMTA Perpanjangan kepada Dinas Provinsi dan Dirjen dengan tembusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
