PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 62
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pencabutan IMTA Perpanjangan untuk lokasi kerja TKA lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan atas dasar rekomendasi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi. (2) Pencabutan IMTA Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
