Pasal 61
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan IMTA maka dilakukan pencabutan IMTA. (2) Pencabutan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh: a. Direktur, untuk IMTA yang lokasi kerja TKA lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; b. Kepala Dinas Provinsi, untuk IMTA Perpanjangan yang lokasi kerja TKA lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi; c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota, untuk IMTA Perpanjangan yang lokasi kerja TKA dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. (3) Pencabutan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan atas dasar rekomendasi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat. (4) Dalam hal Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi atau Kabupaten/Kota menemukan pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan IMTA yang diterbitkan oleh Direktur maka harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
