PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 58
BAB 8 — PELAPORAN
Pemberi kerja TKA yang telah memiliki IMTA, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah memperkerjakan TKA wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan lokasi kerja TKA.
