Pasal 57
BAB 7 — PERUBAHAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi kerja TKA yang melakukan perubahan jabatan TKA harus mengajukan permohonan perubahan IMTA secara online kepada Direktur dengan mengunggah: a. alasan perubahan; b. RPTKA yang masih berlaku; c. ITAS atau ITAP yang masih berlaku; d. IMTA yang masih berlaku; e. bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum INDONESIA; f. akta dan keputusan pengesahan pendirian atau perubahan dari instansi yang berwenang; dan g. bukti pembayaran DKP-TKA. (2) Dalam hal perubahan jabatan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Direktur menerbitkan perubahan IMTA dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
