PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 59
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Pemberi kerja TKA wajib melaporkan penggunaan TKA kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dirjen. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping di perusahaan secara periodik 6 (enam) bulan sekali; b. berakhirnya penggunaan TKA. (3) Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota melaporkan penerbitan IMTA secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Dirjen.
