Pasal 51
BAB 6 — TATA CARA MEMPEROLEH IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA yang lokasi kerjanya di wilayah perairan wajib memiliki IMTA. (2) Pemberi kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA yang lokasi kerjanya di wilayah perairan wajib mengajukan permohonan secara online kepada Direktur dengan mengunggah: a. rekomendasi dari instansi terkait; b. RPTKA yang masih berlaku; c. bukti pembayaran DKP-TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; d. paspor TKA atau buku pelaut TKA; e. pas photo TKA berwarna ukuran 4 x 6 cm; f. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
g. bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum INDONESIA. (3) IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur. (4) IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan izin berlayar dari Instansi yang bertanggung jawab di bidang perhubungan bagi pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA. (5) Daftar Awak Kapal Perikanan (Crew List) dalam rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan dipakai sebagai dasar penerbitan IMTA untuk memperoleh ITAS perairan.
