PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 52
BAB 6 — TATA CARA MEMPEROLEH IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Pemberi kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA sebagai pemandu nyanyi/karaoke wajib mengajukan permohonan IMTA secara online kepada Direktur dengan mengunggah: a. izin tempat usaha yang memiliki fasilitas karaoke; b. RPTKA yang telah disahkan oleh Direktur; c. bukti pembayaran DKP-TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri; d. pas photo TKA berwarna ukuran 4 x 6 cm; e. paspor TKA yang masih berlaku; f. bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum INDONESIA;dan g. perjanjian kerja antara TKA dengan pemberi kerja TKA.
