PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 50
BAB 6 — TATA CARA MEMPEROLEH IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA di KEK dan KPBPB wajib mengajukan permohonan IMTA secara tertulis atau online kepada pejabat yang ditunjuk di KEK dan KPBPB. (2) Tata cara memperoleh IMTA di KEK dan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
