Pasal 49
BAB 6 — TATA CARA MEMPEROLEH IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA untuk pekerjaan bersifat darurat dan mendesak wajib mengajukan permohonan IMTA secara online kepada Direktur dengan mengunggah: a. surat pernyataan dari pemberi kerja TKA tentang kondisi darurat dan mendesak; b. paspor TKA yang memuat izin tinggal TKA; c. pas photo TKA berwarna ukuran 4 x 6 cm; d. bukti pembayaran DKP-TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap Direktur harus menerbitkan IMTA dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (3) Dalam hal IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterbitkan atau masih dalam proses, maka pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA terlebih dahulu.
