PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 48
BAB 6 — TATA CARA MEMPEROLEH IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) IMTA untuk pekerjaan darurat dan mendesak meliputi bencana alam, force majeur, kerusakan mesin atau alat produksi. (2) IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
