Pasal 47
BAB 6 — TATA CARA MEMPEROLEH IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) Pemberi kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA untuk pekerjaan bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat wajib mengajukan permohonan IMTA secara online kepada Direktur dengan mengunggah: a. keputusan pengesahan RPTKA; b. bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum INDONESIA; c. paspor TKA yang memuat izin tinggal kunjungan yang diterbitkan berdasarkan visa yang dikeluarkan oleh Perwakilan RI yang kedatangannya dijamin oleh pemberi kerja TKA; d. pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm; dan e. bukti pembayaran DKP-TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap Direktur harus menerbitkan IMTA dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
