Pasal 46
BAB 6 — TATA CARA MEMPEROLEH IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
(1) IMTA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk: a. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
b. pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; c. memberikan ceramah; d. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA; e. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA; f. TKA dalam uji coba kemampuan dalam bekerja; g. pekerjaan yang sekali selesai; h. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha. (2) IMTA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf g dan huruf h diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
