PERMENAKERTRANS
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA di wilayah perairan, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara online kepada Dirjen atau Direktur dengan mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
